Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemungutan PLTU 1 Kalbar, Terindikasi Rugikan Bangsa Rp323 M - News berita69.org

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemungutan PLTU 1 Kalbar, Terindikasi Rugikan Bangsa Rp323 M - News berita69.org

  • Sport
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemungutan PLTU 1 Kalbar, Terindikasi Rugikan Bangsa Rp323 M - News berita69.org

2024-11-10 00:00:00
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

berita69.org, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pengancaman pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008 sampai dengan 2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, pihaknya telah menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA: Polri Usut Kasus Dugaan Kebocoran Data 6 Juta NPWP, Termasuk Milik Jokowi 
BACA JUGA: VIDEO: Bareskrim Polri dalam Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Baca Juga

  • Bareskrim Tegaskan Serius Tutup Semua Jalur Masuk Narkoba
  • Bareskrim Bongkar Situs Judol yang Dikendalikan WNA Cina, Putaran Uang Capai Rp 685 Miliar
  • Kolaborasi Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Hasil Penyamaran Kripto, Segini Nilainya 

"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penyimpangan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1 Kalimantan Barat tahun 2008 sampai dengan 2018, yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," tutur Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Arief menyebut, pengerjaan proyek PLTU itu diduga telah melawan hukum dan terdapat penyimpangan wewenang.

Akibatnya, pengerjaan tersebut mengalami kegagalan dan mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero).

Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," jelas dia.

Menurutnya, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis, dalam proses pelelangan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment