berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap dua ini atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
- Pakai Rompi Tahanan, Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
- Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Tipu daya Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim?
- Metro Sepekan: Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Penyimpangan Timah
Dalam kesempatan itu, Harli pun turut membeberkan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Advertisement
Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:
a.
11 bidang kawasan dan/atau bangunan dengan rincian- 4 bidang kawasan dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan
- 5 bidang lahan dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat
- 2 bidang plot dan/atau bangunan di wilayah Tangerang
b.
Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
- 2 unit Ferarri;
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT
- 1 unit Porsche
- 1 unit Rolls Royce Cullinan
- 1 unit Mini Cooper
- 1 unit Lexus RX300
- 1 unit Vellfire 2.5G
c.
Tas branded sebanyak 88 unit
d.
Perhiasan sejumlah 141 buah
e.
Uang sejumlah USD 400.000
f.
Uang Rp13.581.013.347
g.
Logam mulia