Aset dan Harta Harvey Moeis yang Disita Jaksa Dirampas untuk Nasional - News berita69.org

Aset dan Harta Harvey Moeis yang Disita Jaksa Dirampas untuk Nasional - News berita69.org

  • Sport
Aset dan Harta Harvey Moeis yang Disita Jaksa Dirampas untuk Nasional - News berita69.org

2024-12-23 00:00:00
Perampasan aset milik suami Sandra Dewi sebelumnya dibunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan ke dalam berkas tuntutan.

berita69.org, Jakarta - Hakim Anggota Jaini Basir memerintahkan perampasan aset-aset milik terdakwa Harvey Moeis.

Perintah itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis dihukum 6, tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Dia dinyatakan bersalah melakukan kecurangan dan pencucian uang secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

BACA JUGA: Vonis 6 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Penyelewengan Timah, Harvey Moies Masih Pikir-Pikir soal Banding
BACA JUGA: Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan Hukuman Harvey Moeis
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Sindir Sandra Dewi Bakal Pergi Liburan
BACA JUGA: Suami Sandra Dewi Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Persetujuan Timah
BACA JUGA: Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir

Baca Juga

  • Momen Harvey Moeis Gelengkan Kepala Disinggung Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Pemerasan
  • Hakim Sebut Kerugian Tanah air Akibat Harvey Moeis Capai Rp 300 Triliun
  • Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejagung Pikir-Pikir Banding Putusan

"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yg telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk nasional," ujar Jaini di ruang sidang.

Jaini mengatakan, aset dihitung sebagai pengganti kerugian republik yang ditimbulkan akibat tindakan Harvey Moies Dkk.

"Dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan republik yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ujar dia.

Perampasan aset milik suami Sandra Dewi sebelumnya dibunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan ke dalam berkas tuntutan.

Jaini menyatakan, sepakat dengan hal itu.

"Menimbang terkait status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar dia.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment