berita69.org, Jakarta - Hakim Anggota Jaini Basir memerintahkan perampasan aset-aset milik terdakwa Harvey Moeis.
Perintah itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis dihukum 6, tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Milyar.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kecurangan dan pencucian uang secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Baca Juga
- Momen Harvey Moeis Gelengkan Kepala Disinggung Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Pemerasan
- Hakim Sebut Kerugian Tanah air Akibat Harvey Moeis Capai Rp 300 Triliun
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejagung Pikir-Pikir Banding Putusan
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yg telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk nasional," ujar Jaini di ruang sidang.
Advertisement
Jaini mengatakan, aset dihitung sebagai pengganti kerugian republik yang ditimbulkan akibat tindakan Harvey Moies Dkk.
"Dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan republik yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ujar dia.
Perampasan aset milik suami Sandra Dewi sebelumnya dibunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan ke dalam berkas tuntutan.
Jaini menyatakan, sepakat dengan hal itu.
"Menimbang terkait status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar dia.