Artis Sinetron MR Jadi Tersangka Pemerasan Bermotif Cemburu, Polisi Temukan Video Syur Sesama Jenis - News berita69.org

Artis Sinetron MR Jadi Tersangka Pemerasan Bermotif Cemburu, Polisi Temukan Video Syur Sesama Jenis - News berita69.org

  • Sport
Artis Sinetron MR Jadi Tersangka Pemerasan Bermotif Cemburu, Polisi Temukan Video Syur Sesama Jenis - News berita69.org

2025-07-03 00:00:00
Berita peristiwa berita69, kabar terbaru hukum pidana, kriminal hingga sosial budaya dan pendidikan, kasus korupsi, kecelakaan dan bencana alam

berita69.org, Jakarta - Seorang pria berinisial MR (27), yang diketahui berprofesi sebagai artis sinetron, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

MR diamankan atas dugaan pemungutan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

Tindakan pengancaman yang dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Bacakan Surat Terbuka untuk Prabowo Usai Didakwa Kasus Perampasan, Ini Isinya
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi: Dakwaan yang Dibacakan Jaksa adalah Halusinasi
BACA JUGA:Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Baca Juga

  • Motif Pesinetron Rayyan Lakukan Perampasan, Ada 6 Video Asusila Sesama Jenis
  • Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi Usai Peras Pasangan Sesama Jenisnya
  • Modus Jual Barang Antik, Pelaku Dugaan Pemungutan dan Penyekapan di Depok Ditangkap Polisi

"MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025.

Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.

"Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video atau foto tanpa busana milik korban di hape pelaku yang didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku," jelas Ade.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit ponsel milik MR yang berisi enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.

"Selain hape, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM," kata Ade.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment