Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur - Pemilu berita69.org

Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur - Pemilu berita69.org

2024-08-25 00:00:00
Komisi II DPR RI memajukan rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI soal revisi PKPU yang mengakomodir putusan MK perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan tentang penetapan usia calon kepala daerah di pilkada.

berita69.org, Jakarta - Komisi II DPR RI memajukan agenda rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.

Diketahui, rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun menjadi dimajukan ke Minggu (25/8/2024).

BACA JUGA: Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK
BACA JUGA: DPR Setuju PKPU Pilkada 2024, Akomodir 2 Putusan MK
BACA JUGA: KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub 27-29 Agustus 2024, Syarat Usia Ikuti Putusan MK
BACA JUGA: 1.676 Personel Gabungan Dikerahkan, Kawal Aksi Demo Buruh di KPU Minggu Pagi

Baca Juga

  • KPU Akomodir Putusan MK di Pilkada, Ridwan Kamil: Makin Banyak Calon Makin Bagus
  • Menkumham Pastikan PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Beres Hari Ini
  • Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya melihat dinamika di lapangan dan keinginan masyarakat untuk segera mendapatkan kepastian pengesahan PKPU pilkada sesuai Putusan MK.

"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita.

Oleh karena itu saya mengambil inisiatif, kemarin saya berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta dimajukan dan alhamdulillah pimpinan DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan," tutur Doli kepada wartawan di Komplek DPR RI, Jakarta.

Dia juga mengaku berkomunikasi dengan Menteri Sekretariat Wilayah hukum (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pemerintah pun setuju agar rapat dapat digelar lebih cepat.

"Alhamdulillah memenuhi proses administrasi, tertib tatib DPR, maka yang paling mungkin dan paling cepat dilakukan pagi ini, Alhamdulillah sudah selesai," jelas dia.

Namun begitu, masih ada pembahasan susulan yang perlu dituntaskan yakni tiga poin revisi 3 PKPU dan tiga Perbawaslu.

Untuk tiga poin PKPU adalah tentang logistik, dana kampanye, dan kampanye.

"Sedangkan Perbawaslu-nya, yang pertama adalah Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan, jadi yang PKPU ini harus juga disandingkan dengan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan.

Kemudian yang dua lagi adalah soal pengawasan kampanye, kemudian satu lagi soal saya lupa ya, jadi ada tiga PKPU dan 3 Perbawaslu yang akan dibahas," Doli menandaskan.

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu