berita69.org, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta dikenal sebagai salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengendalikan volume lalu lintas pada hari-hari kerja.
Dengan membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan, aturan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 7 Agustus 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan Pengendara!
- Hati-Hati, Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Diterapkan Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025
- Ganjil Genap Jakarta Rabu 6 Agustus 2025: Simak Jam Berlaku dan Aturannya
Namun, pada hari ini saat akhir pekan, Minggu (10/8/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan meskipun tanggal tersebut jatuh pada angka genap.
Advertisement
Alasan utama ganjil genap ditiadakan pada akhir pekan adalah karena volume kendaraan cenderung menurun dibandingkan hari kerja.
Pada Sabtu dan Minggu, aktivitas perkantoran dan pengajaran sebagian besar libur, sehingga arus lalu lintas di jalanan Jakarta relatif lebih lancar.
Pemerintah menilai penerapan ganjil genap Jakarta pada akhir pekan tidak memberikan manfaat signifikan terhadap pengurangan kemacetan, justru bisa membatasi mobilitas masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk beraktivitas bersama keluarga.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kesempatan bagi warga yang ingin berpergian lebih leluasa tanpa harus memikirkan nomor pelat kendaraan.
Baik untuk berkunjung ke kerabat, berlibur ke luar kota, atau sekadar berkeliling di dalam Jakarta, warga bisa berkendara tanpa khawatir terkena sanksi tilang karena aturan ganjil genap.
Sesuai aturan yang berlaku, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan hanya pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Dengan demikian, pada akhir pekan dan hari libur nasional, kebijakan ini otomatis tidak berlaku.
Artinya, pada Minggu ini, masyarakat bisa memanfaatkan waktu libur tanpa khawatir terhambat oleh aturan ganjil genap, namun tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.
Lalu, tujuan utama penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah untuk mengendalikan volume kendaraan pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran hukum.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran etika terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.