berita69.org, Jakarta Dosen Hukum Tata Republik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan di DPR tidak memenuhi ketentuan mekanisme carry over atau operan pembahasan dari periode sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi ahli dari pihak pemohon dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga
- Pemerintah Ragukan Legal Standing Pemohon Uji Formil UU TNI: Mereka Bukan Prajurit Militer
- Marcella Santoso Bantah Buat Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap
- Sidang Gugatan Perdana di MK, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Ilegal
"RUU TNI Perubahan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over karena tidak pernah dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar pembenarannya," kata Novrizal seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Ia menjelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme carry over harus didasarkan pada surat keputusan (SK) DPR yang secara resmi mengakui bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme carry over.