Adu Banding Tom Lembong vs Jaksa di Vonis 4,5 Tahun Penjara - News berita69.org

Adu Banding Tom Lembong vs Jaksa di Vonis 4,5 Tahun Penjara - News berita69.org

  • Sport
Adu Banding Tom Lembong vs Jaksa di Vonis 4,5 Tahun Penjara - News berita69.org

2025-07-24 00:00:00
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

berita69.org, Jakarta Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyelewengan impor gula.

Langkah hukum tersebut langsung diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dalam sidang vonis, serta langkah banding dari Tom Lembong.

Diharapkan, publik dapat memahami proses hukum.

BACA JUGA:Mantan Hakim MA: Kejagung Memang Berwenang Usut Tom Lembong
BACA JUGA:PN Jakpus Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Vonis Tom Lembong
BACA JUGA:OPINI: Tom Lembong Fiat Iustitia, Ruat Caelum

Baca Juga

  • Tom Lembong Lawan Putusan Hakim, Tolak Disebut Koruptor!
  • Top 3 News: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Ini Respons Kejagung
  • Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Ini Respons Kejagung

"Perkara ini masih berproses dalam upaya hukum banding.

Dan kita juga menghormati penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan banding.

Tim Jaksa Penuntut Umum juga sudah menyatakan banding per hari kemarin (Rabu, 23 Juli)," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Artinya, biarkanlah proses ini berjalan.

Karena yang akan menentukan nanti kan sampai putusan inkrah," sambungnya.

Anang menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum selama belum ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Prinsipnya, presumption of innocence.

Selama belum ada putusan inkrah, kita hormati itu," kata dia.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

Lewat keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya yakni Zaid Mushafi, Tom Lembong menyatakan tidak lari dari proses penegakan hukum.

"Saya tidak lari.

Saya tidak menyalahkan siapa pun.

Saya jalani proses ini dengan kepala tegak dan dengan hati yang tenang," tulis Tom Lembong, Rabu (23/7/2025).

Sebagai ekonom reformis yang pernah menahkodai diplomasi bisnis Indonesia di panggung global, Tom Lembong memilih jalan konstitusional.

Sepanjang proses hukum, dia pun menyatakan selalu hadir, menjawab setiap pertanyaan, dan menghormati sistem peradilan.

Hanya saja, kini dia menolak diam.

Banding yang diajukan diyakini untuk meluruskan hukum dan menyelamatkan akal sehat publik.

"Ini bukan soal saya.

Ini soal keberanian mengambil keputusan, dan batas yang tegas antara kebijakan dan kejahatan," kata Tom Lembong.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment