Ada 107 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lapor LHKPN, Ini Penjelasan KPK - News berita69.org

Ada 107 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lapor LHKPN, Ini Penjelasan KPK - News berita69.org

  • Sport
Ada 107 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lapor LHKPN, Ini Penjelasan KPK - News berita69.org

2024-09-08 00:00:00
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak baru 1.325 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) telah memuat Laporan Hasil Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 1.432.

berita69.org, Jakarta Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK) mencatat sebanyak baru 1.325 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) telah memuat Laporan Hasil Kekayaannya Panitia Nasional (LHKPN) dari 1.432.

Dengan demikian, masih ada tersisa 107 Bacakada yang belum melampirkan LHKPN.

BACA JUGA: Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Dapat Sanksi Etik
BACA JUGA: Dewas Tak Sertakan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK, Ini Alasannya
BACA JUGA: Tumpak Heran Nurul Ghufron Pilih-Pilih Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Baca Juga

  • KPK Didesak Berani Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution
  • KPK: 92,98 Persen Caleg Terpilih Pemilu 2024 Sudah Lapor LHKPN
  • KPK Buka Layanan LHKPN Calon Kepala Daerah pada 7-8 September 2024

Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Bacakada itu belum lengkap

"Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa.

Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Laporan LHKPN tersebut merupakan sebagai salah syarat bagi Bacakada yang ingin mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Budi mengatakan pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected].

Namun KPK juga menerima laporan Bacakada secara langsung dengan mendatangi langsung gedung KPK.

"Bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan hari pkl.

14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," imbuh Budi.

Budi melanjutkan bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment