berita69.org, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Data itu dihimpun sejak 15 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.
"Total 42.648 pelanggar lalu lintas ditindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
- Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Senin 15 Juli, Ini Daftar Pelanggaran hukum yang Bakal Ditindak
- Kepulauan Balearic Spanyol Larang Beli Minuman Keras Malam Hari dan Minum di Sembarang Tempat, Dendanya Hingga Rp26 Juta
- Ini Denda yang Harus Dibayar Jemaah Haji Jika Melanggar Larangan
Ade Ary menyampaikan, 22.719 pelanggar terjaring melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sedangkan, 19.929 pelanggar terkena sanksi berupa teguran.
Advertisement
"Ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik, dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan, ada 19.929 terguran," ujar Ade Ary.
Ade Ary membeberkan, jenis pelanggaran etika terbanyak untuk sepeda motor melawan arus.
Dia menyebut, jumlah pelanggaran hukum lawan arus mencapai 2.767 pelanggar.
Disusul pengguna sepeda motor yang tak menggunakan helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar.
Terakhir, melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggar.
"Untuk pelanggaran hukum yang banyak dilakukan roda dua tidak menggunakan helm sesuai SNI.
Kemudian yang melawan arus masih ada," ujar dia.
Sementara itu, tidak menggunakan safety belt menjadi penyumbang terbanyak pelanggaran untuk kendaraan roda empat. Ade Ary menyebut, jumlahnya mencapai 14.863 pelanggar.