berita69.org, Jakarta- Informasi palsu mengenai program pemutihan sertifikat wilayah gratis 2025 belakangan ini marak beredar di berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan TikTok.
Klaim ini menawarkan berbagai fasilitas gratis, mulai dari balik nama sertifikat, pembuatan sertifikat baru, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta denda tunggakan.
Hoaks ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap adanya kemudahan dalam pengurusan dokumen kepemilikan kawasan mereka.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berulang kali memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini.
Pihak kementerian menegaskan bahwa narasi mengenai program pemutihan sertifikat persegi gratis secara menyeluruh adalah hoaks dan tidak bersumber dari lembaga resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan atau informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan aset berharga seperti lokasi.
Kewaspadaan menjadi kunci utama agar terhindar dari modus penyamaran yang memanfaatkan isu pemutihan sertifikat area.
Hanya informasi dari sumber resmi Kementerian ATR/BPN yang dapat dipercaya untuk menghindari kerugian.
Advertisement
