berita69.org, Jakarta - Setelah jeda selama libur panjang Tahun Baru Islam, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan, tepatnya Senin (30/6/2025).
Pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap Jakarta ini menandai berakhirnya masa kelonggaran mobilitas yang sempat dinikmati warga selama hari libur nasional.
Baca Juga
- Ganjil Genap Hari Ini Selasa 24 Juni 2025 Berlaku, Siap-Siap Atur Rute Anda!
- Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Juni 2025, Cek Aturannya
- Jangan Salah Tanggal!
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025
Dengan demikian, para pengendara roda empat perlu kembali memperhatikan nomor pelat kendaraan mereka sebelum melintas di ruas-ruas jalan yang terkena aturan ini.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap sudah menjadi bagian dari pengelolaan lalu lintas ibu kota selama beberapa tahun terakhir.
Tujuannya tidak semata-mata untuk membatasi kendaraan pribadi, tetapi juga untuk mendorong masyarakat agar beralih ke moda kendaraan umum yang lebih efisien, serta menekan tingkat kemacetan dan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.
Pada hari ini, Senin (30/6/2025) yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di 26 ruas jalan tertentu.
Sedangkan pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Sistem ganjil genap di Jakarta ini berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan.
Perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada akhir pekan Sabtu Minggu maupun tanggal merah hari libur nasional.
Selama masa ganjil genap aktif, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.
Pelanggar yang tertangkap akan dikenai sanksi berupa tilang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi para pengendara untuk tidak mengabaikan ketentuan ini demi menghindari denda maupun hambatan perjalanan.
Bagi warga yang kendaraan pribadinya tidak bisa melintas hari ini, disarankan untuk menggunakan transportasi darat umum yang tersedia secara luas, seperti TransJakarta, MRT, KRL, maupun ojek daring.
Menghindari jam-jam padat juga bisa menjadi strategi cerdas untuk tetap tiba di tempat tujuan tepat waktu.
Kemudian, seperti yang kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.