berita69.org, Jakarta Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Tenaga dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero), telah mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik.
Seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun non-subsidi, dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif pada periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.
Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas perdagangan dan daya beli masyarakat di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan demikian, masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik dengan biaya yang terjangkau tanpa perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Stabilitas tarif listrik ini berlaku secara nasional dan menjadi kabar baik bagi jutaan rumah tangga serta pelaku usaha.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian biaya bahan bakar, yang krusial untuk perencanaan keuangan rumah tangga dan operasional bisnis.
Advertisement
