berita69.org, Jakarta- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi terbarukan dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan III tahun 2025, yakni dari bulan Juli hingga September.
Penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Meskipun mekanisme penyesuaian tarif seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi lokal makro, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi kepentingan nasional.
Baca Juga
- Info Terbaru Tarif Listrik 2025 Subsidi dan Non-Subsidi!
- Cek Tarif Listrik 2025 Terbaru, Segini yang Harus Dibayar Pelanggan
- Tarif Listrik Agustus 2025 Tidak Berubah, Ini Rincian Lengkapnya
Keputusan tarif listrik ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas finansial dan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global yang membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Advertisement
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan komersial nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P.
Hutajulu.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.
PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional nasional.
PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.