Skema Dana Pengajaran Tetap Mengacu Belanja Wilayah, Ketua Komisi X: Kita Apresiasi - News berita69.org

Skema Dana Pengajaran Tetap Mengacu Belanja Wilayah, Ketua Komisi X: Kita Apresiasi - News berita69.org

  • Sport
Skema Dana Pengajaran Tetap Mengacu Belanja Wilayah, Ketua Komisi X: Kita Apresiasi - News berita69.org

2024-09-15 00:00:00
Huda mengingatkan perlu ada perbaikan mendasar terkait pola distribusi dana pendidikan dari APBN.

 

berita69.org, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20% Dana Pendidikan formal tetap mengacu pada belanja republik.

Keputusan ini menutup prospek penurunan besaran dana pembelajaran yang dialokasikan dari APBN.

BACA JUGA: PalmCo Distribusikan Komputer dan Internet ke Pengajaran Remote Area di Riau
BACA JUGA: Banjir Kritik untuk Nadiem: Tak Pengalaman Sekolah, Juga Disebut Jarang Mau Diundang ke Kampus

Baca Juga

  • IKN Siapkan 621 Hektare Hutan Edukasi dan Penelitian
  • China Gencarkan Pengaruh Pembelajaran ke Asia Tenggara, Apa Tujuannya?
  • Kerja Sama Diwa Foundation dan Arasoft untuk Tingkatkan Daya saing Guru Nasional

“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20% Dana Pendidikan tinggi dari APBN tetap mengacu pada belanja negeri.

Kami tentu amat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup kapasitas penurunan besaran anggaran pengajaran lebih dari Rp100 triliun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Minggu (15/9/2024).

Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20% Dana Pendidikan tinggi dari APBN agar mengacu pada pendapatan domisili.

Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana edukasi tidak terlalu membebani APBN.

Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20% Dana Pembelajaran dari APBN hingga Rp130 triilun.

Huda mengatakan keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20% Dana Pendidikan dasar dari APBN.

Diharapkan degan keputusan ini berbagai masalah dasar edukasi seperti kesejahteraan guru, akses ke akademik tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran pengajaran di kawasan 3T bisa segera teratasi.

“Kami tentu berharap tidak ada perubahan besaran anggaran pembelajaran ini akan mendorong penyelenggaraan layanan edukasi termasuk beberapa program unggulan dari pemerintahan baru seperti pembangunan sekolah unggulan, perbaikan sarana prasaran akademik, dan lainnya,” katanya.

Kendati demikian, Huda mengingatkan perlu ada perbaikan mendasar terkait pola distribusi dana pengajaran dari APBN.

Berdasarkan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan non-formal DPR RI, diketahui jika ada beberapa persoalan krusial dalam distribusi 20% Dana Edukasi APBN sehingga ratusan triliun yang dikucurkan belum sepenuhnya menjadi daya pengungkit optimalisasi layanan penyelenggaraan pengajaran di tanah lapang air.

“Panja Pembiayaan Edukasi menilai selama ini proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi mandatory spending 20% APBN untuk Dana Pendidikan formal tidak dilakukan secara optimal.

Bahkan ada indikasi jika pembagian 20% dana pendidikan dasar dari APBN hanya sekadar untuk memenuhi limitasi 20% tanpa dipikirkan mengenai hasil dan dampaknya bagi optimalisasi layanan akademik di Indonesia,” katanya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment