berita69.org, Jakarta - Bulan Desember 2025 akan menjadi periode yang dinanti-nantikan banyak pihak karena menawarkan kesempatan libur panjang.
Pemerintah telah menetapkan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama, yang jika digabungkan dengan libur akhir pekan rutin, akan menciptakan waktu istirahat yang cukup signifikan.
Penetapan jadwal libur Desember 2025 ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari berlibur, berkumpul bersama keluarga, hingga sekadar beristirahat di rumah.
Dengan adanya kombinasi libur nasional dan cuti bersama, total hari libur yang bisa dinikmati pada bulan terakhir tahun 2025 ini diperkirakan mencapai 12 hari.
Advertisement
Ini termasuk libur akhir pekan rutin yang terjadi setiap Sabtu dan Minggu, memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat untuk mengatur waktu mereka.
