berita69.org, Jakarta - Kasus kematian Afif Maulana yang ditemukan tewas di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat menyisakan misteri bagi keluarga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak awal mendampingi keluarga mengawal kasus ini.
Pro dan kontra kematian Afif sempat heboh bukan karena terjatuh dari jembatan.
Namun dianiaya oleh polisi.
KPAI menyesalkan sikap Polda Sumatera Barat yang menutup penyelidikan kasus kematian anak berinisial Afif Maulana (13).
Advertisement
"KPAI menyesalkan sikap Polda Sumbar yang dengan gegabah menutup kasus dan mengambil kesimpulan bahwa AM menjatuhkan diri dari Jembatan Kuranji," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/08/2025), dikutip dari Antara.
Hal itu dikatakannya memperingati setahun ekshumasi terhadap korban.
Ekshumasi terhadap AM telah dilakukan pada 8 Agustus 2024 silam.
KPAI pun menyesalkan hasil autopsi korban yang tidak diberikan kepada pihak keluarga Afif Maulana.
"Tanggal 8 Agustus 2025 genap satu tahun sudah kita semua memperjuangkan hak AM untuk ekshumasi motivasi kematiannya.
Luar biasa tidak mudah yang dihadapi, namun hingga saat ini keadilan belum didapatkan.
Bahkan hasil autopsi juga belum diberikan kepada pihak keluarga," kata Diyah Puspitarini.
AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada tanggal 9 Juni 2024.
Kematian AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran.
Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.
Tim Ekshumasi Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyatakan Afif Maulana meninggal bukan karena dianiaya, melainkan karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter Jembatan Kuranji.
Atas temuan tersebut, Polda Sumbar pun kemudian menghentikan penyelidikan kasus kematian AM.