berita69.org, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi.
Peraturan ini berlaku pada 24 November 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pergub ditandatangani Pramono Anung pada 21 November 2025.
Selain anjing dan kucing, hewan jenis HPR yang dimaksud dalam aturan ini juga meliputi kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya.
Advertisement
Di tengah informasi tersebut, kucing ternyata pernah menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.
Berikut sejumlah hoaks seputar kucing:
1.
Cek Fakta: Hoaks Foto Penampakan Kucing Felis Salamandra, Berbulu Hitam dan Kuning
Sebuah foto yang diklaim sebagai penampakan kucing Felis Salamandra beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Februari 2024.
Foto tersebut menampilkan dua ekor kucing.
Penampakan kucing itu tidak biasa, berbulu hitam dan kuning.
Bahkan mata dari kucing tersebut juga berwarna kuning.
Foto tersebut kemudian dikaitkan dengan penampakan kucing Felis salamandra.
"Felis Salamandra cat breed, cats with unique and enchanting black and yellow fur have attracted the attention of the online community for a long time," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 4 kali dibagikan dan mendapat 13 komentar dari warganet.
Benarkah dalam foto tersebut merupakan penampakan dari kucing Felis Salamandra?
Simak hasil penelusurannya berikut ini...
