berita69.org, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal telah menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan sebagian Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Perludem.
Baca Juga
- Media Sosial: Antara Panggung Kebebasan dan Ladang Disinformasi
- Situs Perludem dan Rumah Pemilu Diretas Sindikat Judi Online, Hati-Hati Jangan Diakses!
- Perludem Soroti Pemerintahan Uang di PSU Pilkada 2024
MK memutuskan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar dua atau dua setengah tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih.
Advertisement
"Bagi kita, ini adalah putusan yang terlalu penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita," kata Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil saat diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Jumat (27/6/2025), seperti dilansir dari Antara.
Fadli menjelaskan permohonan itu diajukan Perludem karena keinginan untuk merancang format keserentakan pemilu yang mengakomodasi tiga aktor penting pemilu, yakni pemilih, partai tata negara, dan pengatur pemilu.
Keserentakan pemilu diharapkan dapat menjaga kualitas kedaulatan rakyat, memperkuat pelembagaan partai tata negara, serta merasionalisasi beban kerja dan manajemen pemerintah pemilu.
Menurut Fadli, ihwal keserentakan penyelenggaraan pemilu dan dampaknya terhadap tiga aktor pemilu tersebut telah dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang diucapkan pada Kamis 26 Juni 2025.