berita69.org, Jakarta Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan kuota haji khusus masih dilakukan di seputar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk kasus ini, kami baru menyelidiki di seputaran orang-orang ini (Yaqut Cholil Qoumas, red)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
- KPK Buka Peluang Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus 2024
Asep menjelaskan penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji khusus dimulai dari penyedia jasa atau agensi umrah dan haji.
Advertisement
"Salah satunya kemarin diperiksa di sini, pemilik travel (agensi umrah dan haji), karena itu merupakan penerima akhir dari kuota haji sebelum masyarakat menggunakannya," kata Asep.
Menurut Asep, dalam penyelidikan kasus ini, KPK menggali informasi secara berjenjang.
Mulai dari koordinator atau travel, kemudian koordinator haji di Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Pengatur Haji dan Umrah Kemenag).
Bila KPK mendapatkan informasi terkait Yaqut Cholil Qoumas, Asep menegaskan, mantan Menag itu pasti akan dimintai keterangan.
"Segera, setelah kami ada informasi terkait dengan yang bersangkutan.
Artinya informasi keterangan secara berjenjang.
Setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kami akan panggil tentunya," jelasnya.
KPK menduga terjadinya tindak pidana penyimpangan haji khusus setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Namun, kuota haji khusus dan reguler dari 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen atau sama rata.
"Seharusnya tidak dibagi 50:50.
Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini," kata Asep.