KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub 27-29 Agustus 2024, Syarat Usia Ikuti Putusan MK - Pemilu berita69.org

KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub 27-29 Agustus 2024, Syarat Usia Ikuti Putusan MK - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub 27-29 Agustus 2024, Syarat Usia Ikuti Putusan MK - Pemilu berita69.org

2024-08-25 00:00:00
Pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta dibuka mulai jam 08.00-16.00 WIB, kecuali hari Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

"Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dikutip Minggu (25/8/2024).

BACA JUGA: Bertemu KPU, LKPP Siap Dampingi Pengadaan Logistik Pilkada 2024
BACA JUGA: Massa Demo 'Peringatan Darurat' di KPU Bubarkan Diri

Baca Juga

  • Ribuan Buruh Kembali Kepung KPU dan DPR Minggu 25 Agustus 2024
  • Infografis Menanti Megawati Umumkan Bakal Calon di Pilkada Jakarta, Pilgub Jateng dan Jatim 2024
  • KPU: Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan

Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama yakni dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Kemudian, terkait syarat usia minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.

Di mana, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan Paslon 20 September 2024.

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," kata Wahyu.

Ketetapan ini juga dituangkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik praktis Atau Gabungan Partai Tata negara Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

 

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu