berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020.
Pilkada kali ini ada 48 calon tunggal sementara pada 2020 terdapat 25 saja.
"Dibandingkan Pilkada 2020 adanya peningkatan calon tunggal cukup sifnifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal," kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga
- KPU RI soal Cakada di Pilkada 2024: 51 Paslon Mendaftar Independen, 1.467 Lewat Parpol
- KPU: Ada 48 Wilayah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Kotak Kosong Naik Signifikan
- Mengenal 4 Pasang Bakal Calon Gubernur dan Wagub yang Maju di Pilkada Kalteng
Pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak telah digelar pada 27-29 Agustus 2024.
Namun, karena adanya 48 calon tunggal tersebut, maka KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.
Advertisement
"Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan pendaftaran," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebutkan, total terdapat 51 paslon yang mendaftar lewat jalur independen, yang terdiri dari perseorangan calon gubernur 1 pasangan calon, bupati 38 pasangan calon, dan wali kota 12 pasangan calon.
"Sementara calon yang mendaftar lewat parpol/gabungan parpol yakni gubernur 100 paslon, bupati 1.095 paslon, dan wali kota 272 paslon.
Total 1.467 paslon," kata Afif
Sementara jumlah wilayah dengan hanya 1 pasangan calon atau berpotensi melawan kotak kosong ada 48 wilayah.
"Satu calon tunggal di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten ada 42 kabupaten, dan 5 di kota, total 48 wilayah dengan 1 calon tunggal," imbuh Afif.