berita69.org, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja Pembiayaan Edukasi bersama dengan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Sistem serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.
Ketua Panja Pembiayaan Pembelajaran Dede Yusuf menegaskan, anggaran pendidikan formal tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan.
"Panja Pembiayaan Sekolah Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar dalam penyelenggaraan pengajaran kedinasan tidak menggunakan anggaran fungsi edukasi," kata Ketua Panja Pembiayaan Edukasi Komisi X DPR RI Dede Yusuf dikutip dari Antara.
Baca Juga
- Buka Pendaftaran Calon Taruna, Kemenkumham: Seleksi Ini Bersih Tanpa Pungli
- Tangkal Titipan Pejabat, Seleksi CPNS Guru Kedinasan Terapkan Double Face Recognition
- SKD CPNS Pengajaran Kedinasan Mulai 18 Juli 2024, Siap-Siap!
Desakan ini muncul sebagai hasil dari diskusi dalam rapat tersebut, di mana Bambang menyampaikan pandangannya mengenai kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang menggunakan anggaran guru sebesar 20 persen dari APBN untuk guru kedinasan.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pembelajaran Nasional (UU Sisdiknas).
Advertisement
UU Sisdiknas, khususnya Pasal 49 ayat (1), menetapkan bahwa dana pembelajaran, selain untuk gaji pendidik dan biaya pembelajaran kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor edukasi, serta minimal 20 persen dari APBD.
Namun, dalam praktiknya, anggaran ini juga digunakan untuk guru kedinasan, yang menjadi sorotan Menteri Pendidikan dasar, Kebudayaan, Riset dan Teknologi informasi RI periode 2016-2019, Muhadjir Effendy.