berita69.org, Jakarta Banyak masyarakat bertanya, apakah semua kecelakaan lalu lintas dijamin BPJS Kesehatan umum?
Jika tidak, siapa yang seharusnya menanggung biaya berobat korban?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering kali muncul, terutama saat membahas mekanisme penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Medis, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan jiwa.
Namun, ada prosedur dan ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu.
Baca Juga
- Cara Cek BPJS Pelayanan kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah dan Efisien
- Cek Fakta: Tidak Benar Daftar Lewat Link Ini Bisa Hanguskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan kebugaran jasmani
- Di Hadapan Nikita Willy, Menkes Janji Pemeriksaan Kehamilan di Indonesia Bakal Naik Jadi 8 Kali!
Rizzky menjelaskan, ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan pertolongan, keluarga atau wali korban disarankan segera mengurus Laporan Polisi.
Hal ini penting karena kronologis kejadian, alasan, lokasi, dan informasi lainnya akan menjadi dasar untuk menentukan instansi mana yang berwenang memberikan jaminan biaya perawatan.
Advertisement
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas.
Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan jasa saja.
Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky pada Jumat (08/08).