berita69.org, Jakarta- Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota tanah air ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Proyek ambisius ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta, seperti kepadatan penduduk dan kemacetan, sekaligus mewujudkan kota modern yang berkelanjutan.
IKN tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga ditargetkan sebagai ibu kota perpolitikan Indonesia pada tahun 2028.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik praktis ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Peraturan ini menggariskan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan kejelasan pada penyelesaian infrastruktur komunikasi utama.
Peralihan fungsi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
- Arti Perpres IKN Diputuskan Sebagai Ibu Kota Politik luar negeri
- IKN jadi Ibu Kota Kenegaraan, Prabowo Beri 2 Syarat Utama Pindahkan Pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara
- Kementerian PU Tetap Bangun IKN, Proyek Baru Ditangani Badan Otorita
Dengan visi sebagai kota dunia untuk semua, IKN akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional dan internasional.
Berbagai persiapan dan pembangunan terus dikebut demi mencapai target tersebut.
Advertisement
Pemindahan ibu kota tanah air ke IKN diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Domisili.
Undang-undang ini disahkan pada 15 Februari 2022 dan kemudian diamandemen dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari administrasi, pemerintahan, tata ruang, ekologi hidup, hingga pembiayaan dan pengelolaan proyek IKN.
UU IKN juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga setingkat kementerian.
OIKN bertugas menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga ini memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam pemberian izin penanaman modal lokal dan kemudahan bagi pelaku usaha, guna mempercepat pembangunan IKN.