berita69.org, Jakarta Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI dan pejabat tinggi TNI lainnya, dalam rangkaian Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu 10 Agustus 2025.
Wakil Panglima TNI harus memenuhi syarat, jenderal bintang empat.
Jabatan wakil panglima TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.
Baca Juga
- Sejarah Panjang Kursi Wakil Panglima TNI Kosong 25 Tahun, Bakal Terisi lagi di Era Prabowo
- Prabowo Akan Lantik Wakil Panglima TNI 10 Agustus di Bandung
Berikut daftar Jenderal bintang empat dari tiga matra yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Advertisement