berita69.org, Jakarta- Cek Fakta berita69.org mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.
Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
Baca Juga
- Cek Fakta: Tidak Benar Foto Prabowo Pilih Anies Baswedan Jadi Ketua KPK
- Cek Fakta: Tidak Benar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bagi Hadiah Rp 50 Juta
- Waspada Hoaks Lowongan Kerja BUMN, Cek Daftarnya Biar Tak Tertipu
"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina
Advertisement
Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"
Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.
"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"
Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM?
Simak penelusuran Cek Fakta berita69.org.