berita69.org, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel yang mengklaim mantan Presiden Jokowi terima uang menghulurkan duit perampasan Rp 18 miliar dari Gubernur Riau Abdul Wahid.
Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook.
Akun itu mempostingnya pada 5 November 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel berjudul:
Advertisement
"KPK: Joko Widodo Terima Uang Rasuah Pemerasan 18 Miliyar Dari Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid"
Akun itu menambahkan narasi "Jokowi lagi....., lagi lagi jokowi, tapi tidak pernah dipanggil pd kasus2 pemufakatan.....kebal hukum dia...."
Lalu benarkah postingan artikel yang mengklaim mantan Presiden Jokowi terima uang menghulurkan dana pemungutan Rp 18 miliar dari Gubernur Riau Abdul Wahid?
