Bertentangan dengan Konstitusi, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden - Hot berita69.org

Bertentangan dengan Konstitusi, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden - Hot berita69.org

  • Hot
Bertentangan dengan Konstitusi, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden - Hot berita69.org

2025-01-03 00:00:00
Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif. Putusan ini mengubah peta politik Indonesia.

berita69.org, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan dengan menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Keputusan ini menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Putusan ini diharapkan membawa perubahan besar dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Langkah ini dilakukan setelah MK mencermati sejumlah gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa ketentuan ini menghambat hak politik strategis rakyat.

Menurut MK, ambang batas tersebut berpotensi membatasi pilihan pemilih serta menciptakan polarisasi di masyarakat.

Baca Juga

  • MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kubu Anies: Meminimalisir Cengkraman Oligarki

Sidang pengucapan putusan digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penghapusan presidential threshold bertujuan untuk menjamin hak politik praktis rakyat serta memperluas partisipasi publik dalam demokrasi.

  • Viva
  • Cantik
  • Artis
  • Diet
  • Fashion
  • Headlines
  • Top Stories
  • Must Read
  • Hot Stories
  • Breaking News
  • Viral News
  • Hot Topics
  • Trending
  • Latest Updates
  • Hot Picks