Agun Gunandjar Tegaskan Konstitusi Harus Jadi Acuan Revisi UU Pemilu, Bukan Sekadar Putusan MK - News berita69.org

Agun Gunandjar Tegaskan Konstitusi Harus Jadi Acuan Revisi UU Pemilu, Bukan Sekadar Putusan MK - News berita69.org

  • Sport
Agun Gunandjar Tegaskan Konstitusi Harus Jadi Acuan Revisi UU Pemilu, Bukan Sekadar Putusan MK - News berita69.org

2025-08-07 00:00:00
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, serta dorongan agar konstitusi tetap dijadikan landasan tertinggi dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

berita69.org, Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Golkar, menanggapi putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dengan nada tegas namun tenang.

Menurutnya, keputusan tersebut patut dihormati, namun tidak semestinya menjadi kepanikan kenegaraan.

Ia menekankan bahwa konstitusi harus tetap menjadi kompas utama dalam menyusun UU Pemilu.

“Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi.

Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya.

Jadi jangan menganggap MK itu super body.

Tidak ada lembaga bangsa yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu", yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

BACA JUGA:DPR: Evaluasi MK Bagian dari Pengawasan, Bukan Cawe-Cawe
BACA JUGA:Perludem: Putusan MK Sudah Tepat, Sesuai Konsep Pemilu Luber Jurdil

Baca Juga

  • Andre Hehanussa Soroti Kewajiban Bayar Royalti Lagu: You Play, You Pay
  • Aturan Rangkap Jabatan Wamen jadi Komisaris BUMN Digugat ke MK, Berikut Isi Gugatannya
  • Bawa Novum, Partai Buruh Minta MK Hapus Parliamentary Threshold di Pemilu 2029

Diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta turut dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa kewenangan untuk menyusun dan merumuskan Undang-Undang Pemilu sepenuhnya berada di tangan DPR dan pemerintah.

Ia mendorong agar revisi yang dilakukan benar-benar merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, dengan tetap mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang berkaitan dengan kepemiluan.

“Ini momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Pemilu yang lebih utuh, dengan dasar utama konstitusi.

Prinsip NKRI sebagai domisili kesatuan dan pemerintahan presidensial harus menjadi acuan utama.

Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat sistem presidensial dan memperkuat kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di tiap daerah.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment